Prodem Bawa Bukti Tambahan Dugaan Luhut Berbisnis PCR

Prodem Bawa Bukti Tambahan Dugaan Luhut Berbisnis PCR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait bisnis PCR.

"Kami datang dalam undangan yang tertulis adalah melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," kata Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11).

Prodem menilai, sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum KKN oleh Menteri Luhut makin menguat. ProDEM pun kembali membawa bukti-bukti penguat atas laporannya ke Polda Metro Jaya tersebut.

"Kami sertakan beberapa bahan tambahan, termasuk beberapa artikel dan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh media tentang pengakuan Pak Luhut lewat Jubirnya bahwa ada kepemilikan saham Pak Luhut pada PT GSI, termasuk Pak Erick," tuturnya.

"Kami laporkan dalam dugaan pelanggaran pidana soal kolusi dan nepotisme dan dalam UU Nomor 28/1999. Itu jelas dan tegas bahwa kolusi dan nepotisme adalah perbuatan pidana," demikian Iwan Sumule.

Iwan Sumule: Menteri Berbisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun

Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule.

Terlebih, Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN itu disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick adalah penyelenggara negara.

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," pungkasnya.

Laporan Prodem kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Dalam laporan tersebut, Prodem melaporkan Erick Thohir dan Luhut atas dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme Pasal 5 angka (4) juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.***