Produk Bersertifikat Halal Dilarang di Uttar Pradesh-India, Ini Alasannya

Produk Bersertifikat Halal Dilarang di Uttar Pradesh-India, Ini Alasannya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh di India telah mengumumkan larangan terhadap produk-produk dengan label halal. 

Langkah ini mencakup produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk makanan dengan sertifikasi Halal

Keputusan ini diumumkan melalui perintah resmi yang menegaskan bahwa tindakan hukum ketat akan diterapkan terhadap individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut. 

Meskipun demikian, produk yang diproduksi untuk tujuan ekspor tidak akan terkena dampak larangan ini.

Dasar dan Alasan Larangan

Perintah resmi menyebutkan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan dan dianggap tidak sesuai dengan Pasal 89 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan. 

Menurut pemerintah Uttar Pradesh, hak untuk menentukan mutu suatu bahan pangan harus ada pada otoritas dan institusi yang ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan. 

Mereka mempertanyakan relevansi sertifikasi Halal dalam peraturan pemerintah terkait obat-obatan, peralatan medis, dan kosmetik.

Fokus pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Halal

Langkah ini diambil setelah laporan ke polisi terhadap sejumlah entitas, termasuk Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, dan Jamiat Ulama Maharashtra. 

Mereka diduga terlibat dalam "mengexploitasi sentimen keagamaan masyarakat" untuk meningkatkan penjualan dengan memberikan sertifikat halal yang diduga "dipalsukan". 

Kasus ini mencakup tuduhan konspirasi skala besar untuk mengurangi penjualan produk dari perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal, yang dianggap tindakan ilegal.

Reaksi dan Tanggapan Pihak Terkait

Sejumlah entitas yang terlibat, seperti Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Mereka berencana mengambil langkah hukum untuk melawan informasi yang dianggap salah. 

Langkah ini memunculkan perdebatan seputar perlunya sertifikasi halal dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi pasar dan kepercayaan konsumen.

Larangan produk bersertifikat halal oleh pemerintah Uttar Pradesh menciptakan dinamika baru dalam diskusi seputar kebijakan pangan dan sertifikasi agama. 

Keputusan ini, yang dilatarbelakangi oleh kasus pemalsuan sertifikat halal, menggambarkan upaya pemerintah untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen. 

Sementara itu, reaksi dari pihak terkait menandai perjuangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan kelompok yang terlibat dalam sertifikasi halal.***