Program "Paduka" Permudah Pengantin Baru di Kuningan Peroleh Data Kependudukan
WJtoday, Kuningan - Pasangan pengantin Fawaz Ibrahim yang juga Pegawai Diskominfo Kabupaten Kuningan dan Alfina Santi Warga Desa Jalaksana, mengalami kemudahan dalam proses administrasi pernikahan mereka. Setelah melangsungkan Ijab Qabul, mereka menerima dokumen baru dari Program Paduka Disdukcapil.
Program Paduka, yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan, telah diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah pasangan pengantin dalam mendapatkan data kependudukan setelah pernikahan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha mengungkapkan, melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab kabul dilaksanakan.
Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai.
"Program Paduka ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini gratis." jelas Yudi dalam rilis, dikutip Selasa (21/11/2023).
Disdukcapil berharap Program Paduka ini dapat memberikan manfaat kepada pasangan pengantin baru di Kabupaten Kuningan. Dengan adanya program ini, diharapkan pengantin baru tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengurus administrasi kependudukan dan dapat lebih fokus menikmati masa-masa awal pernikahan mereka. ***