Psikolog Sayangkan Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Toserba Griya

Psikolog Sayangkan Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Toserba Griya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan dibuka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 Jawa-Bali, hingga 6 September mendatang di sejumlah kota besar termasuk Bandung. 

Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

""Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 30 Agustus.

Terkait aturan tersebut, Psikolog dari Universitas Islam Bandung Ilmi Hatta menyayangkan pihaknya masih menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Toserba Griya di Bandung yang melanggarnya.

"Saya masih melihat beberapa anak di bawah usia 12 tahun bebas masuk toserba tersebut dan mendapat izin petugas keamanan di sana." kata Ilmi  di Bandung, Selasa (31/8/2021).

Ilmi pun mengutarakan dirinya sempat menanyakan kepada petugas keamanan  tersebut mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk toserba, padahal jelas-jelas di area pintu masuk terpampang tulisan aturan yang melarangnya.

"Ini kebijakan manajemen." kata Ilmi menirukan jawaban petugas keamanan itu.

Dia menyayangkan pelanggaran aturan terbut, karena menurutnya anak di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar virus Corona. Terutama  rentang usia mereka banyak yang belum memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Apalagi beberapa anak yang diperbolehkan masuk mereka tak mengenakan masker, ini kan pelanggaran lagi yang ditolelir oleh petugas keamanan." sebutnya.

Baca juga: Instruksi Mendagri Lengkap soal Aturan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September

Ditambahkannya, beberapa tempat sejenis yang sempat dikunjunginya ketat menerapkan aturan ini. Untuk itu dia mengimbau pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan, karena kewaspadaan dan kehati-hatian tetap harus diutamakan dalam aktivitas masyarakat.

"Aturan itu dibuat untuk menekan pandemi. Jangan sampai hal-hal seperti ini dibiarkan kemudian berpotensi memunculkan kembali kasus-kasus Covid-19 baru." pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana ketika dimintai keterangan, menegaskan tidak ada diskresi bagi pelaku ekonomi untuk membuat aturan sendiri seenaknya.

"Aturan ya aturan, tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Tidak ada manajemen intern membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah." tegasnya.

Untuk itu, Dadang mengutarakan akan memberikan teguran dan tindakan kepada manajemen Toserba Griya terkait pelanggaran tersebut.  ***