PT Jasa Marga Umumkan Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi yang Akan Alami Kenaikan
WJtoday, Bandung - Kabar terbaru bagi pengguna jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Tol Purbaleunyi). BUMN pengeloa jalan tol PT Jasa Marga dikabarkan segera menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Kabar penyesuaian tarif disampaikan melalui laman sosial media @jasamargametropolitan.
Meski belum menentukan tanggal pasti diberlakukanmya, kabar penyesuaian tarif baru telah disampaikan PT Jasa Marga melalui laman sosial medianya.
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis PT Jasa Marga pada unggahannya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
PT Jasa Marga menyebut, kenaikan tarif jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.
Berdasarkan aturan tersebut, persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang – Cileunyi naik 5 persen.
Berikut kenaikan kenaikan tarif tol berdasarkan jarak terjauh:
Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta – Padalarang)
SS Dawuan – SS Padalarang
• Golongan I: Rp45.000
• Golongan II: Rp76.000
• Golongan III: Rp76.000
• Golongan IV: Rp110.000
• Golongan V: Rp110.000
Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi
SS Padalarang – Cikamuning
• Golongan I: Rp4.000
• Golongan II: Rp7.000
• Golongan III: Rp7.000
• Golongan IV: Rp10.000
• Golongan V: Rp10.000
SS Padalarang – Cileunyi
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II: Rp18.000
• Golongan III: Rp18.000
• Golongan IV: Rp24.500
• Golongan V: Rp24.500.***