PT Kimia Farma Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Alat Rapid Test Antigen Covid-19 Bekas

PT Kimia Farma Enggan Minta Maaf Terkait  Kasus Alat Rapid Test Antigen Covid-19  Bekas
Lihat Foto

Wjtoday, Medan – PT Kimia Farma Diagnostik menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum petugas layanan uji cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat uji cepat antigen kepada petugas kepolisian.

”Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penanganan dan penyelidikan,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhila Bulqini di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4).

Adil Fadilah Bulqini mengatakan, dugaan daur ulang penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, murni inisiatif karyawannya. Tindakan itu dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP).

"Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai adalah murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami punya SOP yang tidak menolerir penggunaan alat medis ini secara berulang. SOP penting dalam memberikan pelayanan kepada pasien," kata Adil di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (28/4).

Tindakan  oknum pertugas layanan uji cepat Kimia Farma Diagnsotik itu sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure/SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan uji cepat itu.

”Jika terbukti bersalah, para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil.

Selama lebih kurang sepuluh hari, sebanyak 662 warga telah mendapat pelayanan dari petugas pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan dari Kepala Pelayanan Kimia Farma Diagnostik Rapid Test yang bertugas di Bandara Kualanamu.

Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu tidak mungkin menggunakan alat rapid test bekas (daur ulang), karena petugas pelayanan di sana juga sudah memiliki standar prosedur (SOP) yang cukup ketat dan harus dipatuhi,” ujar Adil.

Meski menyatakan karyawannya melanggar SOP, PT Kimia Farma Diagnostika enggan meminta maaf atas kejadian itu. Alasannya, mereka masih menunggu hasil penyidikan tim Polda Sumut.

"Kami tidak minta maaf karena kasus dugaan penggunaan secara berulang alat rapid test sekali pakai belum ada yang bersalah dan masih tahap penyidikan Polda Sumut. Jika terbukti bersalah secara pidana, kami moperasionalendorong pihak penyidik mengusut tuntas kasus itu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menyebut, tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu. 

”Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya,” kata Hadi.

Saat ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, dia mengatakan, sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. ”Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik,” ucap Hadi.