Pungli Pemakaman Covid-19, Buky: Gubernur dan Kapolda Jabar Harus Bertindak !

Pungli Pemakaman Covid-19, Buky:  Gubernur dan Kapolda Jabar Harus Bertindak !
Lihat Foto

WJToday, Bandung - Anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan Kota Bandung Buky Wibawa mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri dan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera mengambil tindakan terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.

Buku meminta para pelaku diproses hukum.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Buky saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

Buky mengungkapkan Aksi pungutan liar atau  pungli diduga masih terjadi di proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di Cikadut dimintai biaya pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU, dan jika tidak membayar mereka diancam jenazah tidak jadi dimakamkan.

Buky menduga kejahatan dilakukan terorganisir dan sindikasi. Dia meminta Kapolda dan Gubernur Jabar yang juga selaku Kepala Satuan Tugas Covid-19 Jabar tidak menunggu lama untuk menangkap dan memproses secara hukum para pelaku.

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya," tegas politisi Gerindra itu.

Buky mengungkap berdasarkan informasi yang dia terima setidaknya ada tiga keluarga yang menjadi korban pungli biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut. Yakni Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Bandung.

"Mungkin saja korbanya lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," desak Buki.

Ilustrasi pemakanam jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung

Terpisah, Yunita Tambunan membenarkan dirinya dimintai sejumlah uang saat akan memakamkan jenazah ayahnya, Binsar Tambunan, yang meninggal karena Covid-19 di TPU Cikadut.

Pemalakan terjadi pada Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum pemakaman dilakukan Yunita menerangkan didatangi petugas makam yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

"Dia bilang liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?" ujar Yunita. "Lalu dia jawab, 'kalau non muslim' tidak ditanggung Pemerintah'. Katanya gitu," lanjut Yunita.

Mendengar penjelasan demikian Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya. Setelah melalui negosiasi akhirnya disepakati harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8 juta. Karena alasan tidak ada kwitansi, dia (petugas) menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta dan Salib Rp 300 ribu," terangnya.

Tak hanya itu, setelah pemakaman selesai sekitar pukul 23.00 WIB, Yunita kembali dimintai uang dengan dalih untuk membeli vitamin para petugas gali makam.

Pungli di TPU Cikadut bahkan terjadi sejak beberapa bulan lalu. Korbannya Edriyos. Ia menceritakan pungli yang dialaminya terjadi saat bulan puasa, tepatnya di bulan Mei 2021.

Kakek dan nenek Edriyos dimakamkan di TPU Cikadut. Dia menceritakan dimintai biaya pemakaman kedua jenazah sebesar Rp 3 juta dengan alasan muslim.

"Saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," beber Edriyos.

TPU Cikadut merupakan tempat pemakaman khusus yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19. Seiring lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, belasan jenazah dikebumikan di TPU Cikadut setiap harinya.

Pemkot Bandung dengan tegas menyatakan pemakaman jenazah akibat Covid -19 bebas biaya. Namun demikian perlu ditelisik apakah yang melakukan pungutan penggali resmi atau oknum tidak resmi.

"Pertanyaannya apakah mereka itu PHL (pegawai harian lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus ditertibkan," kata Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema mengatakan tidak ada pungutan di TPU Cikadut berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Tata Ruang. Karenanya ia meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungli.

Ema menambahkan para PHL yang bekerja di TPU Cikadut setiap bulan telah dibayarkan honornya oleh Pemkot Bandung sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan.

"Kita mengeluarkan rata-rata dalam satu bulan di atas Rp 100 juta untuk mereka. Itu untuk yang tenaga penggali dengan harga sesuai dengan standar harga," demikian kata Ema.***