Purwakarta Gratiskan Pelayanan USG Bagi Ibu Hamil di Puskesmas

Purwakarta Gratiskan Pelayanan USG Bagi Ibu Hamil di Puskesmas
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menggratiskan pelayanan ultrasonografi (USG) pada ibu hamil di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS di puskesmas.

"Layanan USG gratis bagi ibu hamil ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran bupati nomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, melalui keterangannya, dikutip Jumat (19/5/2023).

Disebutkan kalau surat edaran tersebut sudah dikeluarkan sejak awal Mei 2023 .

Bupati mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan atas dasar Permenkes Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.

"Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan," kata Anne.

Ia menyampaikan, layanan USG bagi ibu hamil ini hanya gratis di puskesmas, berlaku pada saat pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Menurut dia, kebijakan menggratiskan USG bagi ibu hamil itu sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.***