Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Desak Pemerintah dan DPR Bahas Ulang Draf RKUHP

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Desak Pemerintah dan DPR Bahas Ulang Draf RKUHP
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah dan DPR didesak membahas ulang draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pemerintah dan DPR tidak bisa begitu saja langsung mengesahkan RKUHP. Menurutnya rancangan itu harus kembali dibahas dari Pembicaraan Tingkat I.

"DPR dan pemerintah harus melakukan Pembicaraan Tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/6/2022).

Fajri menjelaskan, status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 sebelumnya memang sudah di tahap akhir Pembicaraan Tingkat I. Namun saat ini pemerintah telah mengajukan perubahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR.

Sementara perubahan DIM yang memuat 14 isu krusial tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR. Karenanya, ia menilai ada kekeliruan dari DPR yang langsung menyetujui dan segera mengirimkan surat kepada Presiden.

Pasalnya ketika ada perubahan dalam DIM, Fajri menilai, seharusnya draf tersebut dianggap berbeda oleh DPR dengan draf sebelumnya. Oleh sebab itu, pembicaraan Tingkat I semakin wajib untuk dilakukan oleh DPR sesuai dengan prosedur legislasi.

"Karena adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di Pembicaraan Tingkat II," kata dia.

Menurutnya, ketentuan pembahasan ulang RKUHP beserta perubahannya juga sesuai dengan ketentuan mengenai RUU operan yang tercantum dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019).

"Dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan DIM yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, PSHK juga mendesak agar DPR dapat mendengarkan, mempertimbangkan atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat terkait RKUHP. Terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan itu.

Terakhir, PSHK juga meminta agar DPR dan pemerintah tidak memaksakan atau menyimpangi prosedur legislasi dalam proses pengesahan RKHUP. PSHK juga meminta agar pembahasan RKUHP dapat dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Diketahui, saat ini DPR masih menggodok RKUHP. Ada 14 butir perbaikan RKUHP, yang disebut sudah disepakati hasil sosialisasi dengan masyarakat.

Namun, hingga kini draf terbaru RKUHP tak bisa diakses publik. Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum masa reses anggota dewan pada awal Juli 2022.***