Putri Candrawathi Bacakan “Surat dari Balik Jeruji” di Sidang Pleidoi Hari Ini

Putri Candrawathi Bacakan “Surat dari Balik Jeruji” di Sidang Pleidoi Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu (25/01/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Sementara Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/20223). 

Putri memberi judul peldoinya “surat dari balik jeruji”.

Dalam nota pembelaannya, Putri mengaku jika Tuhan mengizinkan ia ingin memeluk anak-anaknya. 

“Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” ucap Putri. 

Sementara itu, Putri menyebut nota pembelaan ini ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah. 

“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujarnya.***