Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hakim Persilahkan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembantaran

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hakim Persilahkan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembantaran
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terpapar virus Corona (COVID-19). Ferdy Sambo menyebut sebelum ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, istrinya tidak pernah terpapar COVID-19.

"Bahwa keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan, makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022).

Pengacara Putri dan Sambo, Arman Hanis pun meminta kliennya dirawat oleh dokter pribadi. Arman memohon ke majelis hakim agar mengabulkan perihal dokter pribadi ini.

"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk COVID," kata Arman.

Jaksa pun meminta tim pengacara tidak khawatir. Sebab, jaksa mengatakan Kejagung memiliki rumah sakit.

"Izin bapak, kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di kejaksaan, kita tetap ikuti standar penanganan COVID," kata jaksa.

Hakim pun mempersilakan pengacara membuat surat permohonan pembantaran jika dirasa rumah sakit Kejagung tidak bisa merawat Putri.

"Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," kata Arman.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan COVID maka untuk permohonan bahwa seekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kami bisa keluarkan penetapan," jelas hakim ketua.

Diketahui, Putri Candrawathi positif Corona setelah menjalani pemeriksaan. Putri hari ini menghadiri sidang secara online.***