Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Pakai Lie Detector, Polri Ungkap Ini

Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Pakai Lie Detector, Polri Ungkap Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J sekaligus istri Ferdy SamboPutri Candrawathi telah melewati sejumlah tes kejujuran menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector

Tidak sendiri, Putri Candrawathi juga dites bersama asisten rumah tangganya yakni Susi.

Hasilnya, keterangan yang diungkapkan oleh Putri Candrawathi dan Susi tidak ada yang berbeda alias sama. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, digunakannya lie detector terhadap keduanya untuk menjunjung pro justitia atau demi keadilan. Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan keduanya.

"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," katanya, Rabu (7/9/2022).

"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," tambah Dedi.

Diterangkannya, bahwa lie detector yang dimiliki oleh Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Sehingga, adanya verifikasi ini menjamin hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," katanya

Lebih lanjut, Dedi mengatakan hasil dari pemeriksaan menggunakan lie detector itu adalah kewenangan penyidik untuk menyampaikan kepada publik. Hal yang sama akan disampaikan penyidik dalam persidangan.

"Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam satu 84 KUHAP ya alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli," tutur dia..***