Rafael Alun Kembali Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Rafael Alun Kembali Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ungkap Ali.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," urai Ali.

Ali mengatakan, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, kata Ali, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuh Ali.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.***