Ramai-ramai Respons soal Mural 'Jokowi 404: Not Found'

Ramai-ramai Respons soal Mural 'Jokowi 404: Not Found'
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Mural wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tulisan 404: Not Found mencuri perhatian publik.

Mural yang digambar di dinding Jalan Pembangunan 1 Batuceper, Kota Tangerang, Banten itu masuk dalam jajaran trending topic Twitter.

Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini juga ikut mengkritik kemunculan mural tersebut.

Faldo mengatakan ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

"Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujarnya

Buntut dari mural tersebut, kini kepolisian tengah memburu orang yang membuat mural itu.

Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi sikap kepolisian yang kini tengah sibuk mencari pembuat mural 'jokowi-404-not-found'>Jokowi 404: Not Found'. 

Ia mengimbau agar jajaran kepolisian menyetop aksi berlebihan tersebut karena itu merupakan sebuah ekspresi seni yang dicurahkan masyarakat. 

"Tak usah berlebihan tanggapi mural, lukisan, poster, meme dan ekspresi seni lainnya. Itu bagian dari ekspresi budaya," cuit Fadli Zon dalam akun Twitter pibadinya @fadlizon yang dikutip, Minggu (15/8/2021).

Menurut dia, justru respon yang berlebihan itu akan mereduksi hak rakyat untuk menyatakan pendapat atau kemerdekaan berekspresi. 

"Lagi pula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi," kata dia. 

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga merespons atas cuitan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini bahwa pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Beka menyebut ada sejumlah norma dan standar yang bisa dijadikan panduan oleh negara dalam mengatur kebebasan berekspresi, termasuk di antaranya mural

"Komnas HAM sudah punya standar, norma, dan pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Bisa diunduh dan dijadikan panduan kebijakan negara. Biar ukurannya bukan perasaan tersinggung atau tidak," kata Beka merespons cuitan Faldo, @Bekahapsara, Jumat (13/8).

Sebelumnya, Pihak Kepolisian setempat bersama TNI dan aparat kecamatan pun segera menghapus mural tersebut.

"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada awak media, Jumat (13/4/2021). ***