Ramai Soal Investasi Cryptocurrency, Ini Imbauan OJK untuk Masyarakat

Ramai Soal Investasi Cryptocurrency, Ini Imbauan OJK untuk Masyarakat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Investasi mata uang kripto atau cryptocurrency belakangan ini tengah dilirik banyak orang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak latah atau ikut-ikutan berinvestasi kripto tanpa pengetahuan yang cukup.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat sebagai calon investor harus memperhatikan Legal dan Logis dalam melakukan investasi kripto.

"Karena keputusan investasi ada di tangan investor. Sebelum melakukan investasi, Investor harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis", ujar Tongam melalu keterangannya, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Calon investor, imbuhnya harus mengecek apakah kegiatan dan produk kripto tersebut sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait.

"Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya," kata dia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat.

"Saat ini Bappebti sudah membuat daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Masyarakat bisa mengacu pada daftar tersebut," jelas Tongam.

Kedua yang perlu diperhatikan yakni Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan. Calon investor harus memikirkan secara logis sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap dan tanpa risiko dalam perdagangan, penawaran tersebut patut diwaspadai.

Orang tertarik investasi kripto

Menurut Tongam, orang Indonesia terutama yang awam tertarik ingin melakukan investasi di koin kripto karena berbagai hal. Berikut di antaranya:

- Melihat ada value dari aset kripto.
- Ikut-ikutan orang lain/ FOMO (fear of missing out).
- Mengikuti jejak orang-orang yang jadi panutan, bisa influencer, orang terkenal, dan lainnya.
- Tergoda dengan “kekayaan” yang dipamerkan di media social setelah membeli aset kripto.

Faktor kurangnya pemahaman terhadap sistem pasar dan perdagangan kripto, membuat orang awam memiliki manajemen ekonomi yang kurang baik. Penyebab tersebut terjadi karena masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dalam waktu yang singkat. Dan juga belum paham bagaimana harus berinvestasi.

Resiko terkait investasi kripto

Tongam menjelaskan bahwa investasi selalu memiliki resiko, terutama pada aset kripto yang high risk high retrun.

"Ada potensi mendapatkan keuntungan dari capital gain atas pembelian aset kripto, tapi juga ada potensi kerugian/loss karena harga aset kripto-nya turun," ungkap Tongam.

Nilai aset kripto sangat fluktuatif di mana dalam waktu singkat bisa turun hampir separuh nilai awalnya atau mungkin lebih dan tidak ada fundamental atau underlying yang pasti.

"Naik turun harga aset kripto tidak hanya dipengaruhi supply dan demand tapi juga berita kecil atau berita simpang siur," katanya lagi.

Di bebrapa kasus, kripto bahkan dapat stagnan hanya karena terjadi transaksi di komunitas tertentu atau tidak dapat dijual karena tidak adanya permintaan dari market.

"Bahkan nilai aset kripto itu bisa stagnan karena jual beli hanya terjadi di komunitas tertentu dan tidak bisa dijual karena tidak ada demand atau market-nya di luar komunitasnya atau tidak," jelasnya.

Saran untuk masyarakat awam

Lebih lanjut, Tongam menyarankan masyarakat yang ingin melakukan investasi di kripto untuk terlebih dahulu memahami proses perdagangan aset kripto terjadi. 

Selanjutnya, pahami calon investor juga harus mekanisme pasar kripto. ***