Rangkuman Temuan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J

Rangkuman Temuan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Adapun penyelidikan tersebut resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

"Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan (Kasus Brigadir J) kami akhiri," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dari hasil penyelidikan oleh Komnas HAM tersebut terdapat beberapa temuan yang cukup krusial terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Polisi sempat batasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah
Penemuan pertama yang dihasilkan oleh Komnas HAM yaitu pembatasan akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian. 

Meskipun pada akhirnya keluarga tetap diberikan izin untuk bisa melihat kondisi jenazah dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian, tetapi pihak keluarga sempat dibatasi dan dilarang untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

2. Kepolisian tidak menjalankan komitmen soal pemakaman secara kedinasan
Selain membatas akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan. Hal itu menjadikan keluarga Brigadir J merasa kecewa.

3. Kekasih Brigadir J ungkap soal ancaman
Penemuan selanjutnya yang dilakukan oleh Komnas HAM yaitu pihak keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh sang kekasih dari Brigadir J, bernama Vera.

4. Perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan istri di Magelang
Komnas HAM juga menemukan fakta di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022 terdapat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, Komnas HAM juga menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual pada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.

5. Ancaman terhadap Brigadir J oleh Kuat Maruf
Komnas HAM juga menemukan terdapat ancaman yang dilakukan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bernama Kuat Maruf terhadap Brigadir J.

6. Brigadir J masih hidup hingga sore hari
Disebutkan oleh Komnas HAM, Brigadir J masih hidup sampai pukul 16.31 WIB. Hal tersebut dilihat dari komunikasi dengan sang kekasih.

7. Serangan digital terhadap Brigadir J dan Sambo usai penembakan
Setelah adanya insiden penembakan, Komnas HAM juga menemukan adanya fakta serangan digital terhadap Brigadir J dan keluarga Sambo. Serangan tersebut berupa upaya peretasan akun media sosial Brigadir J.

Tidak hanya itu, serangan digital juga diketahui didapat oleh keluarga Ferdy Sambo dan para ajudannya yaitu berupa doxxing serta persekusi online.

8. Isu yang sama dengan kasus KM 50 Laskar FPI: 'Extrajudicial Killing'
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, pihaknya menyertakan isu yang sama pada kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

9. Obstruction of Justice
Selain itu, Komnas HAM juga bakal menyertakan temuan dan rekomendasi terkait obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

Obstruction of justice penting dalam konteks HAM karena dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.  ***