Rapat Dengar Pendapat Umum DPR Dihadiri Mahfud MD, Sri Mulyani Absen

Rapat Dengar Pendapat Umum DPR Dihadiri Mahfud MD, Sri Mulyani Absen
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Rabu, 29 Maret 2023 sempat diwarnai protes oleh para anggota dewan.

Pasalnya, dalam RDPU tersebut tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan anggota dari Ketua Komite TPPU. Sedangkan, Ketua TPPU Mahfud MD hadir langsung di ruang rapat.

“Yang kita undang adalah Ketua Komite TPPU Pak Mahfud, Sekretaris Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Bu Sri Mulyani. Saya tak lihat hadir,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Dalam interupsi yang dilontarkan Habiburokhman, meminta agar ada persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan RDPU atau tidak karena ketidak hadiran Sri Mulyani.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Mulfachri juga menyampaikan hal yang sama. “Karena saya sepakat yang disampaikan pimpinan, bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini,” katanya.

Terkait ketidak hadiran Sri Mulyani dalam RDPU tersebut, dijawab Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Adies Kadir yang mengatakan jika Menteri Keuangan sedang memimpin rapat ekonomi dengan Menteri Keuangan se-Asean yang tidak bisa ditinggal.

“Terkait klarifikasi, mana kala dibutuhkan kehadiran anggota TPPU Bu Sri Mulyani, kita bisa melaksanakan rapat lengkap kembali,” kata Adies.

Akhirnya pimpinan sidang, memutuskan untuk tetap melanjutkan RDPU tanpa kehadiran Sri Mulyani. Selain Mahfud MD, hadir juga Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Mahfud Klaim Informasi Transaksi Rp349 T Bersifat Agregat

Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan alias janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu yang menghebohkan publik belakangan ini.

Dalam RDPU bersama Komisi III, Mahfud menyampaikan ingin meluruskan terkait ketentuan apakah boleh mengumumkan data mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik?

Dia menyatakan, bahwa informasi yang diumumkannya sifatnya merupakan informasi agregat, yakni hanya menyebut angka total saja dan bukan menyebut nama ataupun akun.

“Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh. Bahwa perputaran uang sekian T. Saya hanya menyebut angka,” tegas Mahfud.

Pun apabila ada nama yang disebut, Mahfud mengklaim, bahwa dirinya hanya menyebut nama-nama yang sudah terkuak kasus hukum pidananya kepada publik.

“Yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti rafael, angin prayitno, dan mungkin ada nama yang sudah menjadi kasus hukum, tapi kasus pidana, TPPU-nya belum,” tegasnya.

“Saya nggak nyebut nama, yang nyebut nama inisial bukan saya, bu Sri Mulyani tadi, itu nanti tanyakan ke beliau,” tambahnya.

DI tengah Rapat terjadi insiden, dimana mic di salah satu baris di ruang sidang DPR tiba-tiba mati. Mahfud pun menuding bahwa keterangan dirinya yang ingin buka-bukaan ke publik disabotase.

“Kalau mic-nya mati bagaimana saya ngomong, jangan-jangan disabotase ini,” tukasnya.

Mahfud pun menantang para anggota Komisi III untuk buka-bukaan data mengenai TPPU yang disebutnya kemungkinan salah satu anggota DPR masuk dalam data tersebut.

“Kalau mau buka-buka ayolah di sini ada yang bisa dibuka ada yang agregat ada yang nyebut nama. kalau mau nyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga,” tambahnya.

RDP Sempat Diundur Jadi Jam 15.00 WIB

Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya sudah siap di DPR RI untuk mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI tepat waktu.

Mahfud mengatakan, jadwal semua adalah pukul 14.00 WIB. Hanya saja saat ini ia mendapatkan kabar bahwa RDP diundur pukul 15.00 WIB.

“Sudah siap tiba di DPR sebelum jam 14.00 WIB, tapi ada info RDP Menko Polhukam/Ketua KNK PP TPPU dengan Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00,” tulis Mahfud MD di akun @mohmahfudmd.

Terkait mundurnya jadwal RDP tersebut, Mahfud MD menyatakan sangat memahami.

“Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, seperti halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 insya Allah saya sudah tiba di Gedung DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, undangan RDP yang disampaikan kepada Mahfud MD sejatinya akan diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB.

Namun saat ini, Komisi III DPR RI tampaknya masih melakukan rapat kerja bersama Kemenkum HAM yang dihadiri langsung oleh Yasonna H Laoly.

Sekadar diketahui, bahwa Mahfud MD hari ini diundang oleh Komisi III DPR RI untuk membahas tentang polemik dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencananya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut akan membongkar secara terang benderang terkait aliran dana, termasuk menjawab asumsi beberapa anggota dewan yang menuding Mahfud MD menyalahi prosedural hingga melakukan politik praktis.***