Rawan Kecelakaan, Warga Diminta Tak Beraktifitas di Rel Kereta Api

Rawan Kecelakaan, Warga Diminta Tak Beraktifitas di Rel Kereta Api
Lihat Foto

WJtoday, CianjurPT KAI Daop 2 Bandung meminta masyarakat terutama yang tinggal di sepanjang perlintasan kereta api di Cianjur untuk tidak menjadikan rel kereta api sebagai tempat beraktifitas karena rawan terjadi kecelakaan.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, mengatakan hingga saat ini, perilaku masyarakat yang menjadikan rel kereta api untuk beraktivitas setiap harinya masih tinggi, termasuk di Cianjur.

Namun pihaknya masih memaklumi karena beberapa spot area dan rel kereta yang melintas di masing-masing wilayah cukup menarik untuk sekedar nongkrong.

"Tidak hanya di Cianjur, di sebagian besar wilayah area kereta api dan sepanjang rel, masih banyak aktifitas warga karena tempatnya menarik dan nyaman untuk nongkrong atau sekedar jalan-jalan, meski hal tersebut sudah jelas terlarang dan dapat membahayakan keselamatan," katanya, Jumat (15/10/2021).

Ia menegaskan, semua pihak kecuali petugas operasional tidak diperkenankan berada di atas rel ataupun area perlintasan kereta sesuai dengan Undang Undang dan ada sanksi hukum jika tidak berkepentingan, sehingga tidak diperbolehkan berada di area kereta api.

Pihaknya terus mengimbau warga di sepanjang perlintasan kereta api, untuk tidak melakukan aktifitas apapun, agar terhindar dari bahaya mulai dari tersambar hingga tertabrak kereta.

Bahkan pegawai KAI tidak dapat dengan sembarangan berada di perlintasan, jika tidak menggunakan rompi khusus.

"Kami kalau sedang tidak bertugas di lapangan, tidak boleh sembarangan berada di perlintasan kereta api, apalagi kalau warga. Kami berharap dapat bersama saling mengingatkan agar tidak ada lagi yang beraktivitas di jalur kereta," katanya.

Sementara hingga saat ini, warga yang tinggal di sepanjang jalur perlintasan kereta api di Cianjur, masih beraktivitas seperti biasa, mulai dari duduk, nongkrong hingga berolahraga di sepanjang rel kereta.

Sebagian besar mengaku, sudah mengetahui kapan kereta melintas, sehingga mereka dapat mengantisipasi tersambar atau tertabrak kereta.

"Tahu soal larangan tidak boleh beraktivitas di sepanjang jalur kereta, namun saat kereta tidak melintas, sudah menjadi kebiasaan warga mulai dari anak-anak sampai orang tua, banyak menghabiskan waktu di rel kereta. Jangan sampai menjadi korban tersambar atau tertabrak, asal hati-hati dan tahu kapan kereta melintas," kata mamat warga Kampung Cageundang, Desa Sukamaju.

Sementara itu PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang Undang dan ada sanksi hukum.***