Relawan Jokowi Mania Gugat Kebijakan Tito Terkait Test PCR

Relawan Jokowi Mania Gugat Kebijakan Tito Terkait Test PCR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Relawan Jokowi Mania (JoMAN) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa.

Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali utamanya pasal tentang syarat PCR bagi penumpang pesawat.

"Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.

Menurut pria yang biasa disapa Noel itu, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A mengenai pajak dan pungutan yang harus diatur dalam Undang-Undang. Bukan diatur dalam Instruksi Menteri.

"Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita nggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?" tanya Ebenezer.

Selain itu, Noel juga mempertanyakan harga PCR yang masih jauh lebih mahal di atas negara-negara lain. Dia pun meminta Jokowi menetapkan tarif minimum PCR sebesar Rp10.000 dan tarif maksimal PCR sebesar Rp100.000.

Diketahui, saat ini harga PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.

"Karena negara-negara lain gratis kok, kenapa di Indonesia sudah bayar tapi mahal?" ujar Ebenezer.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.

Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.

"Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.***