Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 per Transaksi, Resmi Mulai Hari Ini

Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 per Transaksi, Resmi Mulai Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem secara resmi meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen secarareal time dan 24/7.

Dengan peluncuran BI Fast ini, biaya transfer antarbank maksimal hanya Rp2.500 per transaksi. Tarif ini mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan dengan biaya transfer yang diberlakukan sebelumnya, yakni Rp6.500 per sekali transaksi.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, memohon keridaan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan semangat transformasi digital untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia, dengan ini saya resmikan peluncuran BI Fast," ucap Perry dalam peluncuran BI Fast secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Perry menuturkan peluncuran BI Fast merupakan tonggak semangat bank sentral dalam menghadapi peradaban baru, yang salah satu cirinya adalah masifnya penggunaan teknologi dan digitalisasi di segala bidang. Apalagi BI Fast juga mengedepankan prinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah).

Ia menambahkan BI Fast dipersembahkan untuk negeri, masyarakat, dan industri yang diharapkan akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secaraend to end, perbankan digital,fintech, e-commerce, dan konsumen.

"Selain itu diharapkan BI Fast ini juga mampu mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, mendukung pemulihan ekonomi nasional. Inilah tema peluncuran BI Fast, transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri," tegasnya.

Adapun penetapan skema harga dari bank sentral ke peserta dalam BI Fast ini sebesar Rp19 per transaksi. Sementara biaya transfer antarbank dari peserta kepada nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.

BI juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala. Batasan transaksi ini ditetapkan karena layanan BI-Fast dikhususkan untuk ritel.

"Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayarn akan bergabung dan memanfaatkan BI Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik untuk NKRI secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing peserta," tutur Perry.

Peserta yang siap melayani BI Fast harus melewati beberapa tahapan yakni pemenuhan kriteria umum, pemenuhan kriteria 3C, pemenuhan kriteria 1C, serta lulus industrial test dan memenuhi seluruh dokumen persetujuan dan perjanjian kepesertaan.

"Kesiapan kepesertaan dengan kriteria 4C yaitu contribution terhadap ekonomi keuangan digital, capacity, dan capability, permodalan likuiditas maupun yang lainnya, collaboration dalam mendukung kebijakan BI, serta champion and readiness dalam kesiapan implementasi baik people, process, dan technology," tegas dia.

Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, Bank Indonesia menetapkan 22 bank sebagai calon peserta tahap pertama (Desember 2021), yakni Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega.

Kemudian Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, serta Bank Woori Saudara Indonesia.

"Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, maupun pihak lain terus kami akan mendukung, mendorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahapan-tahan berikutnya. Insyaallah pada minggu keempat Januari 2022 juga akan ada peluncuran kembali," pungkas Perry.***