Resmi Diluncurkan Polri, E-Signal Mudahkan Masyarakat Perpanjang STNK

Resmi Diluncurkan Polri, E-Signal Mudahkan Masyarakat Perpanjang STNK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-Signal). Hadirnya E-Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang STNK melalui aplikasi.

Peluncuran E-Signal dilakukan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ballroom Transluxury Hotel, Bandung, Selasa (14/3/2023).

Menurut Kapolri, peluncuran aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan era digital dan mewujudkan transparansi.

"Hari ini di-launching E-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK," kata Kapolri. 

Kapolri mengungkapkan, pihaknya bahkan akan mengembangkan STNK elektronik di masa mendatang. Namun, saat ini rencana tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Saat ini perpanjangannya menggunakan online, tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," ujarnya.

Kapolri juga mengungkapkan, Korlantas Polri baru-baru ini menerbitkan elektronik e-book (E-Avis) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM. 

E-Avis akan menjadi panduan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian SIM A maupun SIM C dan sebagainya.

"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.

Kapolri menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.

"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.

Cara Bayar Pajak <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/stnk'>STNK</a> Kendaraan via Samsat, <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/aplikasi'>Aplikasi</a> Signal, dan e-Samsat

Beberapa waktu yang lalu, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan tilang elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ETLE, kata Kapolri, masih terus dikembangkan agar bisa diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 

Namun, Kapolri menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan jiwa, hal itu tidak bisa ditangani melalui ETLE, melainkan tindakan tegas agar bisa diproses dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Ini harapan kita tentunya, dengan penegakkan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tandasnya.***