Resmi! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Resmi! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Lihat Foto

WJtodayJakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Pengumuman tersangka di umumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa sore ini, 9 Agustus 2022.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri, pada Keterangan pers, Selasa (9/8/2022)

Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Dalam pelanggaran etik ini, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai isu penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Jokowi mengatakan sejak awal sudah menyampaikan sikapnya agar Polri benar-benar mengusut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara profesional dan transparan.

"Sejak awal, kan, saya sampaikan. Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8).

Jokowi mendesak Polri untuk mengungkap kasus ini. Eks gubernur DKI Jakarta itu tidak ingin ada pihak-pihak yang menutupi kasus tersebut.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.***