Resmi, Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus UU ITE dan Pasal Penodaan Agama

Resmi, Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus UU ITE dan Pasal Penodaan Agama
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pihak kepolisian telah berhasil meringkus YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece (M Kece) di Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021. Diketahui, M Kece mendapat banyak kecaman karena konten YouTube-nya yang dianggap menistakan agama.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, M Kece kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rusdi dalam konferensi pers pada Rabu (25/8/2021) hari ini.

M Kece disebut tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada sore ini. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," tutur Rusdi.

Pihak kepolisian akan mendalami motif Kece mengunggah konten yang bersinggungan dengan SARA di kanal YouTube bernama "Muhammad Kece".

M Kece akan langsung ditahan di Bareskrim Polri setibanya di Jakarta. 

"Kalau tidak ada halangan sore ini (17.00 WIB) akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Rusdi.

Baca Juga : Bareskrim Tangkap Youtuber M Kece atas Dugaan Penistaan Agama

Menurutnya, M Kece diduga melakukan tindakan penistaan agama via video dari salah satu tempat persembunyiannya. Tempat tersebut berlokasi di sekitar Badung, Bali.

"Jadi ketika peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan, di sekitar Badung Provinsi Bali," kata Rusdi. 

"Itu nanti didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting dalam YouTube."

Selain motif, polisi juga akan mendalami siapa saja yang berperan dalam produksi video yang diduga menista agama selain M Kece

"Masih didalami, nanti penyidik akan tahu itu, apakah dia melakukan itu sendiri atau ada pihak-pihak yang membantu melakukan pasti nanti itu akan didalami oleh penyidik," pungkas Rusdi.***