Respon Pihak Keluarga Mendiang Brigadir J dan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Atas Vonis Hakim
WJtoday, Jakarta - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya diganjar hukuman maksimal dalam vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disampaikan majelis hakim. Dimana Ferdy Sambo diganjar vonis mati sedangan Putri Candrawathi harus puas mendengar vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Respons Ibunda Brigadir J Terkait Vonis Hukum Ferdy Sambo
Merespons hal itu, Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti, Senin (13/2).
Rosti turut menyampaikan rasa terimakasih kepada media telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana yang mengorbankan anaknya.
Kemudian, Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” tutupnya.
Putri Divonis 20 Tahun Bui, Ibunda Brigadir J Angkat Foto Putranya: Ini Yosua yang Kau Bunuh
Rosti Simanjuntak memberikan reaksi dengan berteriak usai mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Rosti sontak berdiri setelah sebelumnya terduduk di atas kursi pengunjung. Ia pun tampak memajukan figura foto Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibawanya ke arah Putri Candrawathi, sambil menyeru kepada istri Ferdy Sambo itu.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh, Putri. Mana ajudanmu yang terbaik itu? Bodyguard-mu yang terbaik itu, Putri?" seru Rosti Simanjuntak di dalam ruang sidang usai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan sanksi pidana penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Di samping Rosti, tampak Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat memeluk punggung Rosti dan mengusap lengan sang ibu sambil menahan tangis. Sementara itu, figura foto Brigadir J pun tak lepas dari dekapan Rosti yang terus diusapnya sambil berseru. Sementara itu, pengunjung sidang lainnya bersorak sebagai respons atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Respons Keluarga usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Respons berbeda ditunjukkan keluarga Ferdy Sambo merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri.
Mereka yang datang langsung dari Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyaksikan sidang putusan menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat. Mereka pun tidak ada yang menyangka dengan vonis mati itu.
Di sini ada 15 sampai 20 orang keluarga yang hadir, dari kemarin baru tiba (dari Makassar ke Jakarta), kata Satria saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sepupu Ferdy Sambo, P Satria menuturkan, ada 20 anggota keluarga lainnya untuk menyaksikan langsung sidang vonis.
Satria mengaku sangat terpukul dan tak menyangka dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. (Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya, kata Satria.
Pengacara Ferdy Sambo Hormati Keputusan Hakim
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghormati keputusan pengadilan. Dari sidang ini, tim penasihat hukum pun menghormati keputusan majelis hakim.
“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pengacara tak sepakat atas vonis yang dilayangkan ke Ferdy Sambo. Pihaknya, sampai saat ini belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” jelasnya.***