Respons KPK Soal Nama Mendag Zulhas Disebut di Persidangan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Unila

Respons KPK Soal Nama Mendag Zulhas Disebut di Persidangan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Unila
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons fakta sidang perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada Rabu (30/11/2022) kemarin, terungkap bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menitipkan keponakannya kepada Rektor Prof. Karomani.

Merespons fakta tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang pihaknya belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.

Hal itu tergantung kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dipanggil or not, hal tersebut tergantung penilaian JPU yang menyidangkan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (1/12/2022).

Adapun yang mengungkapkan fakta itu adalah Karomani sendiri. Rektor nonaktif Unila itu ialah terdakwa penerima suap dalam kasus ini.

Karomani menyebut seseorang yang merupakan titipan Zulhas berinisial ZAG. ZAG ingin masuk ke Fakultas Kedokteran sebagai mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," ucap Karomani kala bersaksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).

Karomani menjelaskan, ZAG dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," ujar Karomani.

Karomani melanjutkan, setelah itu, ZAG memberikan uang yang kemudian disebut sebagai "infak" setelah dinyatakan lolos masuk ke Unila.

Namun demikian, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti, karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa KPK memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.

Namun, Karomani berkilah dirinya mengaku tidak mengetahui nilai standar ZAG yang tidak memenuhi syarat, yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat dikonfirmasi membantah menitipkan keponakannya masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

"Tidak punya ponakan nama tersebut, juga tidak ada keponakan yang daftar Unila, apalagi kasih uang, saya tidak kenal Prof. Karomani," kata Zulhas.

Adapun dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, penuntut umum KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Saksi yang terakhir disebut diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.***