Respons Wamenkumham Usai Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Respons Wamenkumham Usai Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy, menanggapi santai laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi Rp7 miliar.  

Prof Eddy mengklaim laporan Sugeng ke KPK tidak berkaitan dengan dirinya. 

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Menurut Prof Eddy, laporan IPW ke KPK berkaitan dengan asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Oleh karenanya, ia meminta agar laporan tersebut diklarifikasi langsung kepada dua asprinya tersebut. 

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," terangnya.


KPK Terima Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebesar Rp7 miliar.

Meski  begitu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum dapat menginformasikan lebih detail laporan dari IPW. Dia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tindak lanjut laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi. "KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ungkap Ali. 

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.


Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Kata Sugeng, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH.

"Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.

Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April - Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.

Dia pun membawa empat bukti, beberapa di antaranya berupa kiriman dana transfer dan chat yang  menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut.

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.***