Restorative Justice, Kasus Urip 'Meninggal Hidup Lagi' Disetop

Restorative Justice, Kasus Urip 'Meninggal Hidup Lagi' Disetop
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polisi menghentikan proses hukum terhadap Urip Saputra, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat pura-pura mati untuk menghindari utang. Kasus ini berakhir dengan restorative justice.

"Sudah (dihentikan), kita di dalam proses penegakan hukum itu ada 3 hal yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri. Baik itu keadilan, kemanfaatan, kepastian," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (21/11/2022).

Iman mengatakan, Urip juga telah meminta maaf atas perbuatannya. karena itu, pihaknya menghentikan proses hukum kasus ini dengan memperhatikan asas kemanfaatan dan keadilan.

"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk kemanfaatan hukum dan rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice, saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," tuturnya.

"Saudara Urip sudah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang sudah membuat cukup heboh dunia maya dengan adanya informasi meninggal kemudian hidup lagi. Tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa kematian tersebut tidak pernah ada. Kemudian ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajiban membayar utang," imbuh Iman.***