Revisi KUHP Gantikan Produk Hukum Zaman Hindia Belanda

Revisi KUHP Gantikan Produk Hukum Zaman Hindia Belanda
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini sedang dilakukan pemerintah bersama DPR. Revisi ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Bambang Gunawan di Jakarta, Selasa (20/9/2022). 

“Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.Hal ini perlu segera dilakukan karena sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata Bambang.

Dikatakan, pemerintah telah mulai merancang RUU KUHP sejak 1970. Namun, karena berbagai dinamika politik dan sosial, sampai saat ini belum terealisasi. 

“Sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontra masyarakat. Termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa,”  ujarnya. 

Kemudian pada September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahannya, dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi.

Dalam proses pembahasan terkini, muncul beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat. Hal ini, ujar Bambang, terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. 

Diketahui, pemerintah sudah menyerahkan draf terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR seusai Rapat Kerja  terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah pada 6 Juli 2022. 

“Komisi III, dalam hal ini fraksi-fraksi, akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” jelas Bambang Gunawan.***