Revisi Perpes Nomor 191/2014 Harus Memperjelas Alokasi BBM Bersubsidi

Revisi Perpes Nomor 191/2014 Harus Memperjelas Alokasi BBM Bersubsidi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah sedang merevisi regulasi menyangkut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah. Revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga  di tingkat pengecer.

Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto menegaskan, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.

"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/7/2022).

Ia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasi BBM afalah soal harga. Ini harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti.

"Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Oerpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," sebutnya.

Legislator dapil Jabar VIII itu sekali lagi menyerukan agar Petpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.

Dengan kepastian tersebut, sambung Bambang, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran. 

Ditanya, apakah ada kelangkaan pertalite dan solar di dapilnya (Indramayu dan Cirebon), Bambang menjawab, kedua jenis BBM tersebut masih sulit didapat. Kalau pun ada, jumlahnya sangat terbatas.   ***