Ridwan Kamil dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka Tiap Tanggal 14

Ridwan Kamil dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka Tiap Tanggal 14
Lihat Foto
WJtoday, Kota Bandung - Ada yang berbeda dari pakaian dinas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Senin (15/3/2021), yakni mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya. Mulai dari peci, ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka. 

Hal itu dilakukan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14. 

"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

Selain Kang Emil, ASN di Gedung Sate terlihat menerapkan peraturan tersebut. Pun demikian dengan ASN di Gedung Pakuan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar. 

Dalam pergub tersebut, gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. Kang Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri. 

"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya. 

Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. 

Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis. ***