Rilis Aturan Kala Ramadan, Pemkot Bandung Atur Tarawih hingga Bukber

Rilis Aturan Kala Ramadan, Pemkot Bandung Atur Tarawih hingga Bukber
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung yang mengatur mulai dari salat Tarawih dan Idulfitri hingga buka bersama alias bukber.

Aturan itu mengikuti panduan dari pemerintah pusat yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan untuk ibadah salat berjamaah seperti Tarawih dan Idulfitri diperbolehkan untuk diadakan asal dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid dan tetap menjaga jarak," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4).

Ia menambahkan pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Adapun pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan.

Begitu juga dengan kegiatan iktikaf yang diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid.

Sedangkan untuk kegiatan kultum, ceramah, dan lain-lain diperbolehkan, namun dilaksanakan dengan singkat dengan waktu maksimal 15 menit.

Terkait dengan kegiatan buka puasa bersama atau bukber, Pemkot Bandung memperbolehkan dengan syarat tempat dibatasi kapasitas 50 persen.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Oded.

Adapun relaksasi perpanjangan waktu operasional adalah hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan. Namun beda halnya dengan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang ditiadakan.

Oded juga menyatakan Pemkot Bandung mengikuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan tetap diperbolehkan dan dinilai tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, tempat hiburan malam pada bulan Ramadan nanti dipastikan tutup.

Oded menambahkan, Pemkot Bandung telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro hingga 19 April 2021.

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.182-Hukham/2021 terus kita lakukan," kata dia. ***