Riset YLBHI; Kampus Jadi Tempat Kekerasan Seksual

Riset YLBHI; Kampus Jadi Tempat Kekerasan Seksual
Lihat Foto

WJoday, Jakarta - Riset yang dilakukan pada 17 kota di Indonesia yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menemukan, kampus menjadi tempat kekerasan seksual dengan pelaku kekerasan adalah dosen dan mahasiswa

Riset ini dilakukan YLBHI bersama 17 LBH kota yang menjadi anggota YLBHI. Dari 17 kota ini, kekerasan seksual tertinggi terjadi di Bali.

Vanny Primaliraning, Direktur LBH Bali menyatakan, kekerasan seksual di Bali banyak terjadi di kampus. Mahasiswi yang menjadi korban selama ini banyak yang takut untuk melaporkan karena ada relasi kuasa di kampus

“Keberanian untuk melaporkan sedikit karena ada ketakutan, pelakunya juga banyak yang sesama mahasiswa dan dosen.”

Di kampus, Vanny Primaliraning menyebut, banyak akademisi di kampus yang berpartisipasi dalam pembuat kebijakan, namun sayangnya akademisi ini yang justru mengancam korban agar mereka tidak speak up.

Kampus itu sebenarnya banyak akademisi dan banyak berpartisipasi dalam naskah akademi dan kebijakan di dalam, namun setelah ada kejadian kekerasan seksual, mereka justru mengancam agar korban tidak speak up dan diam. Kampus berkontribusi sangat besar…nah, apakah kampus sudah clear terhadap kekerasan seksual, karena kampus malah menjadi ancaman terhadap korban kekerasan seksual.”

Lokasi kekerasan seksual di dalam kampus sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pendidikan, namun ternyata menjadi penyumbang banyak kekerasan seksual

“Jadi kampus adalah tempat pelindung kekerasan seksual,” kata Vanny Primaliraning

LBH Bali juga mendapatkan data bahwa korban juga sering tak mendapatkan dukungan keluarga, apalagi keluarga pelaku, karena takut jika korban speak up, nama baik mereka akan tercemar.

YLBHI dan 17 LBH di Indonesia menyampaikan hasil riset ini dalam launching riset YLBHI, 1 Agustus 2021 kemarin melalui daring. Penelitian juga menemukan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Tingginya jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan penanganan kasus yang tidak baik, mulai dari Impunitas/kekebalan bagi para pelakunya, pemulihan yang amat jauh diterima oleh korban, bahkan kriminalisasi terhadap korban, hingga stigma oleh penegak hukum. Hal ini semakin menegaskan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan

Indonesia darurat kekerasan seksual: prioritaskan pembenahan aparat dan kebijakan

Penelitian ini merupakan hasil pemantauan darurat kekerasan seksual di Indonesia yang merupakan lanjutan dari kertas posisi yang dilakukan YLBHI sebelumnya pada Juni 2020 lalu.

Muhammad Isnur, Ketua advokasi YLBHI memaparkan secara lenggkap soal hasil  penelitian ini. Penelitian secara lengkap menyebut, 17 LBH di Indonesia mendapatkan pelaporan kasus sebanyak 145 dan korban yang jumlahnya 239 kasus dengan korban tertinggi ada di Bali, selanjutnya di Yogyakarta, Makassar, Manado, Jakarta selama tahun 2020

Paling banyak korbannya berumur 19-29 tahun, termasuk penyandang disable dan minoritas seksual sekitar 6 orang atau 2,5. Para korban rata-rata mengalami pelecehan seksual yang jumlahnya tertinggi yaitu sebanyak 28,38%, perkosaan, kekerasan psikis dan kekerasan berbasis gender online

“Pelaku kekerasan seksual tertinggi dilakukan mahasiswa, karyawan swasta, dosen, guru agama yang relasinya adalah pertemanan atau mantan pacar dan keluarga dan yang relasinya timpang dengan korban. Sebanyak 51,4% tidak mau memproses secara hukum karena takut dan berbelit-belit penyelesaiannya. Di LBH Palembang, korban pernah ditatap dan dilecehkan secara verbal ketika melaporkan. Yang kedua, kasusnya berbelit-belit membuat korban tidak mau melaporkan. Yang lain, korban mendapatkan ancaman dari pelaku.”

Selain itu Muhammad Isnur juga memaparkan bahwa laporan kekerasan seksual dari korban sering ditolak aparat karena kekerasan seksual dianggap perilaku suka sama suka, lalu aparat meminta korban untuk berdamai, diminta mediasi oleh aparat.

“Penyidik yang laki-laki sering membuat korban tidak bisa menceritakan kekerasan yang ia alami, laporan ditolak karena tidak ada visum,” tambah Muhammad Isnur

Selain itu, persoalan lainnya adalah jaksa dan hakim yang tidak mempunyai perspektif, ada pengacara kasus anak yang diusir dari pengadilan dan hakim memukul-mukul meja. Ini yang membuat korban menarik gugatannya.

Dalam pemulihan korban misalnya, banyak aparat yang tidak mengerti dan tidak melakukan pendekatan korban dan menyalahgunakan korban. Yang lain yaitu tidak ada jaminan pengamanan pada pendamping

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati menyatakan dalam diskusi tersebut, riset ini juga merupakan pengalaman yang berulang dimana korban menjadi trauma karena tidak adanya kesiapan aparat yang membuat korban tak melanjutkan kasusnya.

“Seakan-akan harus ada pernyataan tersangka, jadi ini yang menghambat.”

Rezky Pratiwi dari LBH Makassar menyatakan, kondisi yang sama terjadi di Makassar dimana lebih banyak korban yang mau menempuh jalur di luar pengadilan. Ini salah satunya karena aparat hukum tidak tahu mekanisme penanganan kasus dan menyalahkan korban, ini yang membuat korban tidak mau meneruskan kasusnya

Walaupun selama ini ada sejumlah kemajuan dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia seperti adanya surat edaran, ada tim evaluasi Perda Syariah, ruang pendidikan menjadi terbuka, korban mendapat perlindungan dari Lembaga Penanganan Saksi dan Korban, namun Asfinawati menyebut, masih banyak yang perlu dibenahi

“Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), adanya revisi Perda atau Qanun di Banda Aceh, segera terbitkan Perda stop kekerasan perempuan dan anak, lalu reformasi aparat penegak hukum dan memberikan perspektif gender pada aparat. Selain itu harus ada SOP penanganan khusus untuk disabilitas, regulasi akses penegakan hukum dan dalam kondisi pandemi covid. Mahkamah Agung harus mengeluarkan regulasi akses pendamping hukum untuk peradilan anak,” kata Asfinawati

Hinca Panjaitan, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa data ini merupakan koreksi bagi DPR yang belum juga mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

“Sebenarnya kemarin hampir selesai di top priority..tapi kami belum bisa waktu itu karena adanya Pemilu waktu itu. Namun ini sebagai kertas posisi, hasil ini akan membuka mata dan hati di DPR disana bahwa undang-undang ini tidak bisa ditunda, maka penting menyampaikan kertas posisi ini ke DPR.”

Hinca Panjaiatan melihat bahwa DPR harus melakukan langkah pengawasan terhadap penyidik atau aparat penegak hukum dengan melihat hasil riset ini

“Saya menyarankan semua menangani kasus, dan tugas saya mengawasi penyidik itu. Sehingga ketika ada aparat yang tidak benar, itu akan menjadi tugas saya, dengan begitu agenda aksi kita nyata, menduetkan saja untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum.”

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa data YLBHI ini semakin menguatkan pentingnya RUU PKS untuk segera disahkan. Data ini juga menunjukkan kasus-kasus puluhan tahun lalu dimana susahnya korban yang tidak mendapatkan haknya, dan ternyata saat ini kondisi ini terulang lagi.

“Ini seolah-olah sudah 20 tahun, apakah benar bahwa belum ada kemajuan setelah 10 atau 20 tahun lalu? Apakah kita tidak melihat adanya perubahan disana?.”

Andy Yentriyani menyatakan, salah satu pintu pertama akses keadilan buat korban itu kepolisian, jika kepolisian belum mengalami perubahan, maka korban tidak bisa bergerak untuk menyelesaikan persoalannya, maka penting bagi kepolisian untuk berubah

“Jika yang ditawarkan adalah jalur damai, jalur kekeluargaan, maka tidak akan berkurang untuk menuntaskan kasusnya, maka penting untuk melakukan monitoring restorative justice.”

Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun restitusi dan kompensasi bagi korban, maka sebaiknya aturan ini tidak hanya untuk anak, tapi juga perempuan. Selain itu minimnya rumah aman, hanya beberapa kota yang memiliki rumah aman dan SOP. Maka harus dipastikan SOP rumah aman, jika tidak akan berkurang kekerasan yang terjadi di dalam rumah aman.

Yang lain yaitu pentingnya Permendikbud soal stop kekerasan seksual pada perguruan tinggi untuk pencegahan stop kekerasan seksual

“Secara sistemik ini harus kita perbaiki.” ***