RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Besok

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Besok
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022) besok. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Saya berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Dan ini hasil rapat badan musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Tentu saja ini dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujarnya. 

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ucapnya. 

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya. 

RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar. Dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya. 

"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," ucapnya.***