Sambangi Kemenkeu, PPATK Jelaskan Soal Transaksi Rp300 Triliun yang Diungkap Mahfud MD

Sambangi Kemenkeu, PPATK Jelaskan Soal Transaksi Rp300 Triliun yang Diungkap Mahfud MD
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.

Menurutnya, Kemenkeu dalam hal ini salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan statement yang teman-teman ketahui selama ini adanya transaksi yang Rp300 triliun, perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tahun 2010," katanya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Artinya, kata Ivan, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan, maka akan disampaikan langsung ke Kemenkeu.

"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait dengan perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," tegas dia.

Ivan menuturkan, kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai besar mencapai Rp300 triliun.

Ia menekankan, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat pihaknya melakukan hasil analisis.

"Kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus koordinasi. Kami terus melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain," terangnya.

Oleh sebab itu, Ivan menegaskan, Kementerian Keuangan dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan dan perpajakan untuk menyerahkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan yang kemudian akan ditindaklanjuti.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku Kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum di Kementerian Keuangan. Tapi lebih kepada kasus-kasus yg kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010," tukasnya.***