Sasando Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Milik NTT Indonesia
WJtoday, Jakarta - Alat musik sasando kini diakui dunia sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia. Bukti pengakuan tersebut dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) atau organisasi Paten Dunia.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat (16/9/2022). Nae Soi menjelaskan, dengan adanya pengakuan tersebut, tidak akan ada negara lain di dunia yang bisa mengklaim sasando.
“Memang ada negara yang juga mengklaim sasando sebagai miliknya. Namun setelah kita meyakinkan WIPO, mereka akhirnya mengakui sasando ini sebagai milik NTT,” kata Nae Soi dalam keterangan tertulis.
"Tanggal 9 November nanti, saya akan ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO bahwa sasando itu sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia. Jadi tidak ada kemungkinan lagi negara lain untuk klaim itu sebagai miliknya karena WIPO sudah akui ini sebagai milik kita,” katanya lagi.
Mengutip Wikipedia, Sasandu (bahasa Rote) atau sasando (bahasa Kupang) adalah alat musik berdawai. Alat ini dimainkan dengan cara dipetik menggunakan jari-jari tangan.
Bentuk sasando mirip dengan instrumen petik lainnya seperti gitar, biola dan kecapi. Menurut asal katanya dalam bahasa Rote, sasandu, artinya alat yang bergetar atau berbunyi.
Selain sasando, Wagub juga mengimbau kepada kabupaten dan kota di NTT mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisonal lainnya. Mereka diharapkan dapat mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Nanti Kemenkumham yang akan daftarkan ke WIPO. Karena yamg mewakili Indonesia ke dunia internasional dari paten, merek indikasi geografis itu adalah Kemenkumham,” kata Nae Soi.***