Sat Reskrim Polresta Bandung Amankan Dua Pencuri Spesialis Bongkar Toko

Sat Reskrim Polresta Bandung Amankan Dua Pencuri Spesialis Bongkar Toko
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung,  berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko atau kios di Ruko Pasar Sayati Indah Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, bahwa  kejadian tersebut terjadi pada 27 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Jadi kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati, mereka beraksi saat kios tutup," jelasnya, Rabu (4/11) saat ekspos di Mapolresta Bandung.

Kapolresta menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi dengan menggunakan mobil rental.

"Mereka menyewa mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng," kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu, (4/11/2020). 

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut. 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan dari Sdr. Andre (korban) ke Satreskrim Polresta Bandung.

"Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda," paparnya.

Saat ditangkap, kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “pungkasnya.***