Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tak Beri Izin Gelaran 'Puncak Berzikir X'
WJtoday, Kab Bogor - Aparat gabungan menjaga ketat Masjid At'Taawun di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/12/2021) petang.
Sejak sore, mulai dari aparat Polisi, TNI hingga Satpol PP menjaga ketat kawasan masjid ini.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengutarakan, pihaknya menolak permohonan izin dari panitia "Puncak Berzikir X" di Masjid Atta'Taawun, tersebut.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," jelas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin sebagaimana dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12).
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Baca juga: Pungli PTSL di Bojonggede Bogor Diperkirakan Capai Rp2,4 Miliar
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.
"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.
Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.
Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021. ***