Satpol PP Sumedang Tertibkan Media Publikasi Langgar Aturan

Satpol PP Sumedang Tertibkan Media Publikasi Langgar Aturan
Lihat Foto

WJtoday, Sumedang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menertibkan ragam media publikasi yang dianggap melanggar di sepanjang jalan protokol dalam patroli kewilayahan.

Sekretaris Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah mengatakan penertiban media publikasi yang dilakukan anggota Satpol PP Sumedang dalam operasi tersebut dimulai dari Cimayor sampai dengan perbatasan Kecamatan Cimalaka dan Paseh.

"Media publikasi atau promosi itu ditemukan dalam berbagai jenis seperti spanduk, baliho dan juga pamflet yang dinilai telah melanggar aturan ketertiban dan keindahan," kata Deni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Menurut Deni, sedikitnya ada 20 spanduk baliho dan famplet yang diamankan Satpol PP dalam operasi tersebut. Penertiban spanduk yang dianggap melanggar inipun dilakukan dalam upaya menciptakan keamanan ketertiban dan juga keindahan.

"Dengan banyaknya spanduk baliho dan juga famplet yang tidak beraturan dan melanggar ini hanya akan membuat kesemerawutan sehingga perlu ditertibkan," tegasnya.  ***