Satu dari Empat Tersangka Pengeroyokan Pasca Baksos Longsor di Sumedang Masih DPO

Satu dari Empat Tersangka Pengeroyokan Pasca Baksos Longsor di Sumedang Masih DPO
Lihat Foto
WJtoday, Sumedang - Polres Sumedang menetapkan Empat tersangka dalam kasus keributan antar geng motor, Sabtu (16/1) lalu, usai salah satu geng motor melaksanakan baksos pemberian bantuan bagi korban longsor Cimanggung, Sumedang.

Dari empat tersangka, satu orang tersangka masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan eempat tersangka itu berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, NU Alias Ute, dan W alias Black. Namun, untuk tersangka W, hingga saat masih diburu polisi dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berharap W menyerahkan diri. Pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas, jika W tidak sampai menyerahkan diri, karena identitas dan tempat tinggal pelaku saat ini sudah diketahui," jelasnya, Selasa (19/1).

Ditegaskan Kapolres, bahwa untuk identitas sudah kita ketahui.

"Alamat terakhir di Gang Kujang, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dan umurnya 25 tahun," kata Eko.

Eko menyebutkan, tersangka W alias Black ini, merupakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah melakukan penusukan pada bagian dada korban.

"Tersangka W alias Black menusuk dada korban sebelah kiri menggunakan pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia, W ini masih DPO," paparnya.

Kapolres menegaskan, atas perbutannya, semua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

"Para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tegas Eko.***