SB-DY Disebut Ikut Terlibat Transaksi Rp349 Triliun di Kememkeu

SB-DY Disebut Ikut Terlibat Transaksi Rp349 Triliun  di Kememkeu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan transaksi capai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kini tengah dipusingkan dengan kasus transaksi janggal 300 triliun yang makin pelik. Bahkan, angka itu justru bertambah menjadi Rp349 triliun.

Isu transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tersebut kini memasuki babak baru. Adapun masalah yang menyelimuti kasus ini juga semakin rumit lantaran banyak pihak yang terlibat.

Tak cukup di situ, disinyalir bahwa nominal transaksi janggal lebih besar ketimbang yang terungkap di awal.

Kasus ini berawal dari 300 surat berisi laporan PPATK berisi analisis pajak yang terdapat beberapa kejanggalan.

Berkas tersebut memuat laporan transaksi senilai Rp 205 triliun, yang melibatkan 17 perusahaan. Laporan tersebut juga menyebut perseorangan berinisial SB yang memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Menariknya, ia mencantumkan SPT pajak dengan data omzet Rp 9,68 triliun.

Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani ke wartawan Kamis (23/3/2023).

"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.

Terdapat juga kejanggalan serupa yang mencatut PT IKS 2018-2019. SPT menunjukkan Rp 3,5 triliun, namun transaksi Rp 4,8 triliun.

Selain SB, ada sosok DY yang tercatat SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun.

"Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan," beber Sri Mulyani.

Kemenkeu dan PPATK kini memiliki dugaan modus yang digunakan oleh SB untuk menutupi 'jejaknya'. SB bertransaksi menggunakan rekening beberapa pegawainya.

Sri Mulyani menggambarkan transaksi ini bak money changer atau jasa penukaran uang, yakni terdapat kas masuk dan kas keluar.

"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer, yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," beber Sri Mulyani melanjutkan.

Ada orang Kemenkeu ikut disebut

Beberapa berkas laporan lain berjumlah 135 bendel menyebut adanya orang Kemenkeu.

Salah satu berkas tersebut melaporkan transaksi janggal Rp 189,273 triliun. Mengejutkannya, angka tersebut didapati hanya dalam satu berkas surat. 

"Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019," jelas Sri Mulyani.***