Sebut IDI Kacung WHO, Polisi Segera Periksa Jerinx

Sebut IDI Kacung WHO, Polisi  Segera Periksa Jerinx
Lihat Foto

WJtoday.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali telah melaporkan drumer SID Jerinx ke Polda Bali,  (16/6) lalu. Jerinx dinilai mencemarkan nama baik IDI dan menyebarkan ujaran kebencian.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan pria bernama Gede Ari Astina tersebut karena organisasi IDI merasa terhina dengan postingan di akun instagramnya.

Berikut isi postingan tersebut "Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites cv19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?," tulis Jerinx di akunnya @jrxsid dikutip Kumparan, Selasa (4/8).

Dalam postingan itu, Jerinx juga membuat sebuah catatan. Bunyinya "Bubarkan IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI/RS yang mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat,"

Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid

Suteja mengatakan, IDI Bali menyerahkan seluruhnya ke proses hukum atas kasus ini.

"Karena ada menghina saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Diketahui Polda Bali menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap drummer SID Jerinx yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kacung WHO (World Health Organization), Rabu (3/8) kemarin.

Hal ini karena Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina ini mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai saksi, Senin (2/8) kemarin.
Polda Bali telah melayangkan panggilan pertama, tapi Jerinx tak datang.

"Mestinya kemarin dia (terlapor) hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (4/8/2020).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pemanggilan kedua dijadwalkan Kamis , 6 Agustus 2020 pukul 09.00 WITA di Polda Bali.

"Iya betul," kata Yuliar saat dikonfirmasi, selasa (4/8).

Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana belum bisa memastikan Jerinx akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia masih mencocokkan jadwal pemeriksan dengan agenda Jerinx. Namun, dia memastikan Jerinx akan taat pada proses hukum yang berlaku.

"Saya belum mendapatkan kabar jadwal dia. Yang jelas dia taat pada proses hukum," kata Gendo.***