Segera Berantas Thrifting, Pedagang Baju Bekas Diberi Waktu untuk Habiskan Stok

Segera Berantas Thrifting, Pedagang Baju Bekas Diberi Waktu untuk Habiskan Stok
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki berkomitmen untuk memberantas bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Meski begitu, dia memberi waktu bagi pedagang baju bekas untuk menghabiskan stok.

Menurut dia, pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Meski begitu, KemenKopUKM bersama Kemendag bakal menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, bisnis thrifting mengancam industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Di sisi lain, MenKopUKM dan Mendag sepakat untuk menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu. Termasuk memberangus para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Selain itu, pemerintah bakal membatasi impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Dengan begitu, produk dalam negeri tak terganggu produk impor. 

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” pungkasnya.

Teten menambahkan pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Sebab, industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing karena pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah dan tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Adapun upaya pemerintah itu selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***