Selain Hapus Wajib Masker dan Jaga Jarak, Arab Saudi Juga Cabut Aturan PCR dan Karantina

Selain Hapus Wajib Masker dan Jaga Jarak, Arab Saudi Juga Cabut Aturan PCR dan Karantina
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Arab Saudi mencabut aturan mengenai tindakan pencegahan terkait dengan pandemi virus Covid-19. Kementerian Dalam Negeri negara tersebut mengatakan, langkah-langkah yang dicabut termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan yang tidak lagi wajib.

Seperti dilansir dari Arab News, Kementerian juga mengatakan bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan Arab Saudi akan berakhir, tetapi jemaah masih harus memakai masker.

Kemudian, pemerintah Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negara tersebut.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

"Semua kedatangan di Kerajaan Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona," tulis pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (6/3/2022).

Namun, Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi, yang mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

"Ini menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis," kata pihak Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga : Arab Saudi Hapus Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak

Dampaknya bagi Jamaah Umrah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. 

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini. 

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman di Jakarta, Senin (7/3/2022). 

Hilman pun optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina. 

"Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya. 

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes karena kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. 

Hilman mengatakan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Oleh karena itu harus direspons secara mutual recognition. 

“Jadi jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," kata dia.

Ia menuturkan bahwa posisi Kemenag akan lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakanone gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan. 

Tanggal 21 hingga 23 Maret 2022 pemerintah Indonesia juga diundang oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi guna membahas lebih lanjut mengenai pencabutan protokol covid-19 termasuk mengenai pelaksanaan haji dan umrah.

"Pada muktamar tersebut yang diselenggarakan tanggal 21 sampai 23 Maret 2022 ini banyak informasi yang lebih jernih yang lebih pasti terkait dan pelaksanaan Haji 2022 atau 1443 Hijriah," kata Hilman.

Ia juga berharap biaya haji bisa ditekan dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 45 juta.

Karena lanjut Hilman biaya haji yang diusulkan sebelumnya tersebut mempertimbangkan mengenai ongkos-ongkos protokol kesehatan Covid-19.

"Ya nanti keputusan dari DPR dan Presiden bisa sesuai dengan harapan masyarakat yaitu biaya haji tidak naik lagi meskipun itu belum jaminan," katanya.

Saf Salat Subuh Jemaah di Masjidil Haram Kembali Rapat

Sejumlah jemaah umrah melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjidil Haram tanpa menjaga jarak pada Minggu (6/3). Saf kembali rapat setelah Arab Saudi mencabut mayoritas pembatasan.

Arab Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan Covid-19. Mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

Dikutip dari Saudi Gazette, Arab Saudi juga kini tak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3). Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.***