Selain Teddy Minahasa, Empat Anggota Polisi Tersangka Lain Terancam Dipecat

Selain Teddy Minahasa, Empat Anggota Polisi Tersangka Lain Terancam Dipecat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Empat orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.

"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).

Tak cuma terancam dipecat, empat orang polisi yang dimaksud yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok  Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara juga dipastikan tetap diproses secara pidana.

"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses," ujar Zulpan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Keempat polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok  Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Penetapan tersangka keempatnya, kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya.  ***