Semua Liga Sepakbola yang Diselenggarakan PSSI Dihentikan Sementara Sampai TGIPF Rampung Bekerja

Semua Liga Sepakbola yang Diselenggarakan PSSI Dihentikan Sementara Sampai TGIPF Rampung Bekerja
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seluruh kompetisi yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), baik itu Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 dihentikan sementara.

TGIPF juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1, 2 dan 3) dihentikan sementara sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi,” kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Proses pelaksanaan pertandingan lanjutan akan dilakukan setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Menko Polhukam itu rampung menyelesaikan tugasnya, serta menyerahkan seluruh rekomendasinya kepada Kepala Negara.

“Setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya tentang seperti apa pelaksanaan penyelenggaraan dan pengamananan pertandingan harus dilakukan,” lanjutnya.

Ia mengupayakan agar seluruh tugas TIGPF menyelesaikan tugasnya setidaknya 2 sampai 3 minggu ke depan.

“Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan, bahwa peristiwa kerusuhan pertandingan sepakbola sudah sering kali terjadi dan selalu dibentuk tim, akan tetapi selalu tidak pernah berubah. Untuk itu, tim yang dipimpinnya itu akan menuntaskannya secara menyeluruh.

“Akar masalahnya harus dikemukakan oleh tim ini untuk kemudian direkomendasikan apa yang harus dilakukan agar tidak terulang di masa yang akan datang,” tandasnya.

Beberapa hal yang akan diproyeksikan oleh TGIPF tersebut adalah merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, serta merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan kita.

“Dan tentu sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, supporter, offical dan sebagainya. Semua pihak terlibat harus memahami peraturan ini,” tuturnya.***