Seorang Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjal, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?

Seorang Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjal, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seorang ibu hamil berinisial MM (23) di Depok, berencana menjual ginjalnya demi melunasi utang.

Mulanya, ia meminjam uang kepada rentenir untuk modal bisnis yang ia jalani.

"Awalnya saya pinjam ke teman, pernah juga pinjam akun pinjaman teman untuk saya. Ke rentenir juga ada, jadi yang bikin bengkak ya bunganya itu. Sekitar 900 jutaan," ujar MM kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Terlilit utang mulai dari pinjaman online hingga rentenir, MM mengaku hidupnya kini tak pernah tenang. Pasalnya, hampir setiap hari penagih utang datang silih berganti.

"Kadang ada yang ke rumah marah-marah sampai teriak, enggak ngerti keadaan, gitu. Ada juga yang baik, bahkan ada yang nunggu sampai pagi kalau saya lagi enggak ada di rumah," tuturnya.

Atas dasar itulah MM akhirnya berencana menjual ginjalnya untuk menutupi utang yang menumpuk hingga nyaris Rp 1 miliar. Ia tak segan membagikan rencananya itu melalui media sosial.

"Sengaja share ke media sosial karena saya niat jual ginjal, biar saya tuh bisa tenang, hidup saya enggak dikejar orang," kata MM.

Tidak berhenti di situ saja, MM bahkan sempat menyambangi rumah sakit. Namun RS yang didatangi itu tak membolehkan MM menjual ginjalnya.

"Kemarin sempat ke beberapa rumah sakit, cuma risikonya gede. Apalagi kondisi setelah melahirkan. Enggak boleh banyak capek," katanya.

Padahal MM mengaku siap menerima risiko setelah ginjal di tubuhnya tersisa satu. Pihak keluarga pun menyetujui langkah yang akan diambil MM.

"Sudah siap ke depannya seperti apa jika ginjal saya sudah terjual. Suami juga sudah setuju," ujarnya.

Baca Juga : Duduk Perkara Seorang Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjal karena Terlilit Hutang

Apakah Jual Beli Organ Tubuh Diperbolehkan?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul pada 2019 silam.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan. Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia. Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

"Jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.***