Serius Tangani Sampah, DPRD Jabar dan Pemkot Bandung Bahas TPPAS Legoknangka

Serius Tangani Sampah, DPRD Jabar dan Pemkot Bandung Bahas TPPAS Legoknangka
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Sejumlah upaya untuk mendorong percepatan pengoperasian Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung terus dilakukan.

Diharapkan setelah beroperasi, TPPAS Regional Legok Nangka dapat menjadi solusi bagi permasalahan sampah khususnya di Kawasan Bandung Raya.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat antusias menyambut kedatangan rombongan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebab, dia sangat serius untuk bisa berdiskusi masalah penyelesaian sampah di Kota Bandung.

Wali kota menuturkan, diskusi ini terkait pembasahan mengenai kerjasama penyelesaian sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Hal itu mengingat Kota Bandung masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus dibereskan terlebih dahulu.

“Tadi mereka datang ke sini langsung dipimpin Ketua Pansus, Pak Abdy (Abdy Yuhana) dan Koordinator oleh Wakil Ketua DPRD, Ibu Ineu (Ineu Purwadewi Sundari). Dalam pertemuan ini mereka hanya ingin mengeksplorasi progres ke TPA Legok Nangka,” katanya usai menggelar pertemuan di Balai Kota Bandung, Selasa (18 Mei 2021).

Ia menuturkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya menjalin komunikasi untuk membahas kelanjutan bersama PT. Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). Setelah beberapa waktu lalu sempat tersendat lantaran tengah melalui proses hukum.

Namun, setelah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan persoalan lelang PT BRIL tidak bermasalah, kini koordinasi kerja sama tengah dirajut kembali oleh Pemkot Bandung.

“Pertama Kota Bandung masih ada persoalan dengan PT BRIL, masih kami selesaikan,” katanya.

Menurutnya, saat ini kemungkinan terbesar untuk koordinasi bersama PT BRIL membuka opsi bahwa kerja sama akan dilanjutkan kembali. “Sekarang sedang ada pembicaraan menyelesaikan pengakhiran kerja sama dengan PT BRIL. Nampaknya perkembangannya kita akan melanjutkan,” ungkapnya.

Setelah mendapat solusi untuk PT BRIL, wali kota mengungkapkan, Pemkot Bandung masih berkoordinasi untuk mencari kesepahaman mengenai besaran tiping fee yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bandung kepada TPPAS Regional Legok Nangka.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih belum menemukan angka yang ideal besaran tipng fee yang harus dibayarkan untuk membuang sampah sebanyak 1.200 ton per hari.

“Kedua tentang besaran tiping fee kemampuan kita itu terus kita bicarakan. Alhamdulillah, Pansus 2 ke sini, sehingga kami bisa menyampaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdy Yohana menuturkan, kunjungan kerja ini sebagai wujud komitmen penuntasan masalah sampah.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat sangat serius dan fokus mendorong kerja sama penanganan sampah. "Ini bagian dari upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah yang terus menerus menjadi problem dari pemerintahan," katanya.

"Ada dua hal yang perlu diselesikan, pertama antara provinsi dan enam kabupaten kota di Bandung Raya dan kedua program kontinuitas penanganan sampah," imbuhnya.

Diketahui  Saat ini kondisi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti, sudah tidak mampu menampung sampah dari 4 (empat) Kabupaten/Kota di Bandung Raya. 

Sedikitnya 2.000 ton sampah Bandung Raya menumpuk di TPSA tersebut, bahkan saat ini TPSA Sarimukti mengalami overkapasitas. Selain itu diperkirakan TPSA Sarimukti hanya bisa menampung sampah hingga tahun 2024. ***