Setelah 10 tahun buron, Hendra Subrata Tiba di Jakarta

Setelah 10 tahun buron, Hendra Subrata Tiba di Jakarta
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Petugas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai.

Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu malam, 26 Juni 2021

Buronan Kejaksaan Agung ini terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal long term bisit pass yang berlaku hingga 2 April 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu malam.

Endang Rifai juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura dengan keterangan tambahan istri-nya Linawaty Widjaja dalam keadaan sakit stroke.

Endang Rifai mengaku alasannya tinggal di Singapura untuk mendampingi istri yang sedang sakit. Pada 28 Mei 2020 diketahui istri Endang Rifai terlebih dahulu mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan Endang Rifai dengan data yang dilampirkan Linawaty Widjaja.

Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan nama suaminya Hendra Subrata sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang yang mana berdasarkan surat pernyataan ganti nama nomor 127/I/Kep/12/1966 tanggal 1 Juli 1968 nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata.

Berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata buronan Kejaksaan Agung.

"Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.

Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB.

Dari gambar yang beredar di internet, Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat.

Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnis-nya.***