Setnov hingga Azis Terjerat Korupsi, Integritas Pimpinan DPR Dipertanyakan

Setnov hingga Azis Terjerat Korupsi, Integritas Pimpinan DPR Dipertanyakan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Proses pergantian Azis pun tengah dilakukan Partai Golkar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formmapi) Lucius Karus, menyoroti dugaan korupsi suap yang menjerat pimpinan DPR RI dalam dua periode terakhir. 

Lucius mengatakan, sepanjang dua periode terakhir DPR, sudah ada tiga pimpinan yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga dan didakwa korupsi.  Azis Syamsuddin merupakan pimpinan DPR ketiga yang dijadikan tersangka oleh KPK.

"Dengan jumlah tiga pimpinan yang  terlibat suap dan korupsi, wajar kalau kita bertanya ada apa dengan jabatan pimpinan DPR sehingga nampak rentan terlibat kasus korupsi dan suap?," kata Lucius, seperti dikutip Alinea.id, Minggu (26/9/2021).

Lucius menduga, keterlibatan tiga pimpinan DPR dalam kasus korupsi dan suap pertama-tama bukan karena posisi pimpinan DPR itu berpeluang lebih besar ketimbang posisi anggota DPR. Hal ini menurutnya lebih pada faktor integritas seseorang yang memang sudah sejak awal bermasalah.

"Praktik suap dan korupsi yang terungkap ketika seseorang menjabat pimpinan DPR lebih pada sebuah kebetulan saja. Posisi pimpinan DPR hanya membantu mempermudah proses pengungkapan oleh KPK saja, karena dengan semakin tingginya jabatan, kontrol publik atasnya juga akan semakin intens," ujar Lucius.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan Memiliki Kekayaan Rp100 Miliar

Menurut Lucius, faktor integritas figur yang menempati posisi pimpinan ini tak pernah menjadi hal serius yang dijadikan pertimbangan oleh elit parpol ketika mendorong seseorang untuk mendudukki posisi tertentu. 

Pengabaian akan dimensi integritas pada figur yang diusung untuk posisi Pimpinan DPR mengakibatkan figur yang menempati posisi tersebut tak bisa dijamin bebas dari jeratan hukum setelah menjabat.

"Itulah yang terjadi pada Setya Novanto hingga Azis yang dibekuk KPK setelah mereka sudah duduk manis di kursi pimpinan. Mereka mungkin saja sudah lama menjalani praktik suap dan korupsi. Akan tetapi baru terungkap ketika mereka menempati posisi pimpinan DPR," sebut Lucius.

Sekalipun pada kasus Azis, kata Lucius, kasus suap dan korupsi yang menyeretnya sejauh ini terjadi pada saat ia sudah menjadi pimpinan DPR, namun dari modus operandi yang terungkap dalam tiga kasus yang disebut-sebut melibatkannya. Kata dia, ada kecenderungan praktik makelar yang diperankan Azis sudah lazim dilakukannya, bahkan mungkin sebelum menjadi pimpinan DPR.

Menurutnya, kasus-kasus suap dan korupsi yang melibatkan sosok pimpinan DPR sangat menjelaskan relasi kader dan partai politik di Tanah Air, yang cenderung didasarkan pada ikatan kepentingan pragmatis. 

Posisi seseorang di partai politik lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan kedekatan dan juga modal finansial. Sementara itu, faktor integritas sama sekali tak menjadi perhatian apalagi syarat bagi proses seleksi kader untuk menempati posisi tertentu.

Dengan bertumpu pada pertimbangan pragmatis semata, maka tak dengan sendirinya posisi seseorang yang semakin tinggi sekaligus menjelaskan integritasnya. Sama sekali tidak. Pertimbangan parpol hanya pada kedekatan seseorang dengan elit partai ditambah lagi dengan dukungan finansial.

"Dengan begitu tak mengherankan jika seseorang yang menduduki posisi tinggi seperti pimpinan DPR justru yang menjadi koruptor. Ya karena mungkin saja praktik-praktik itu yang juga menghantarkannya menapaki karirnya sebagai politisi sebagaimana memang menjadi praktik yang lazim di parpol," ujarnya.

Oleh karena, tambah Lucius, penting untuk diperhatikan ke depannya agar faktor integritas harus menjadi syarat utama dalam perekrutan atau proses seleksi figur-figur politisi yang dipasang untuk jabatan tertentu. Baik di parpol maupun di lembaga-lembaga pemerintahan.

"Kalau urusan integritas ini diabaikan, ke depannya akan makin rutin kita menyaksikan pimpinan-pimpinan lembaga dari kader parpol yang menjadi tersangka dan terpidana korupsi," tutup Lucius.

Status Masih Tersangka, MKD Belum Bisa Berhentikan Azis
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengaku prihatin, atas perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, yang menjadi tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aboe Bakar mengatakan, atas perkara yang dihadapi Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Hal ini menurutnya merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 ayat 5 Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. 

Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga belum bisa mengambil langkah hukum," ujar politikus PKS ini.

Aboe Bakar menegaskan, jika memang Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 ayat 2 huruf c  UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tandasnya.  ***