Siap Beri Bantuan Hukum, Ketum Partai NasDem Jelaskan Alasan Tidak Pecat Johnny G Plate

Siap Beri Bantuan Hukum, Ketum Partai NasDem Jelaskan Alasan Tidak Pecat Johnny G Plate
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate

Johnny G Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kejagung menetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Johhny G Plate. 

Dari sisi partai, Johhny yang  juga Sekjen NasDem itu tidak dipecat oleh ketuanya, Surya Paloh

Kata Surya Paloh, ia tidak memecat Johnny G Plate karena mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat Johnny. 

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Paloh, dikutip Jumat (18/5/2023).

Selain tidak memecat, Surya Paloh pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate. 

“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

Surya Paloh meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum. Sebab, ia mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar,” tegas Surya Paloh.

Sementara itu terkait posisi Sekjen Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjadi pelaksana tugas (Plt). 

"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu 17 Mei 2023. 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***